Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan ( PPJK ) adalah :
Badan usaha yang melakukan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas nama kuasa importir atau eksportir.
Syarat-syarat untuk PPJK adalah :
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan menggunakan Lampiran 1 dalam SK Menteri Keauangan No. 701/KMK.05/1996.
- Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
- Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan;
- Melampirkan SPT Tahunan terakhir;
- Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan;
- Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
- Melampirkan Surat Izin Usaha ( SIUP )
- Melampirkan Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawai;
4 comments:
Post a Comment