Monday, May 21, 2007

Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan.

Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan ( PPJK ) adalah :
Badan usaha yang melakukan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas nama kuasa importir atau eksportir.

Syarat-syarat untuk PPJK adalah :
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan menggunakan Lampiran 1 dalam SK Menteri Keauangan No. 701/KMK.05/1996.
  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  • Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan;
  • Melampirkan SPT Tahunan terakhir;
  • Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan;
  • Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
  • Melampirkan Surat Izin Usaha ( SIUP )
  • Melampirkan Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawai;

4 comments:

Erwin Andika Wijaya Rani said...
This comment has been removed by the author.
Erwin Andika Wijaya Rani said...
This comment has been removed by the author.
Erwin Andika Wijaya Rani said...
This comment has been removed by the author.
Erwin Andika Wijaya Rani said...
This comment has been removed by the author.