Monday, May 21, 2007

Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan.

Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan ( PPJK ) adalah :
Badan usaha yang melakukan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas nama kuasa importir atau eksportir.

Syarat-syarat untuk PPJK adalah :
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan menggunakan Lampiran 1 dalam SK Menteri Keauangan No. 701/KMK.05/1996.
  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  • Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan;
  • Melampirkan SPT Tahunan terakhir;
  • Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan;
  • Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
  • Melampirkan Surat Izin Usaha ( SIUP )
  • Melampirkan Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawai;

Thursday, May 10, 2007

RALAT PENGUMUMAN

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Jalan Jenderal A. Yani By Pass Telepon 4890308
Jakarta 13230 Teleks 49326
Kotak Pos 108 Jakarta 10002 Faksimili 4750805
Website www.beacukai.go.id


RALAT PENGUMUMAN
Nomor : PENG- 01 /BC.8/2007
Tanggal 22 Januari 2007


Sehubungan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tent ang
Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ini Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara sebagai wakil
perusahaan (pengguna jasa kepabeanan) untuk menghadiri acara kegiatan ”Sosialisasi Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006” untuk Pengguna jasa kepabeanan, yang semula akan
diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal : Jumat/ 26 Januari 2007
Waktu : 08.30 s.d. 11.30 WIB
Tempat : Auditorium Kantor Pusat DJBC
Jl. Jend. A. Yani By Pass Jakarta Timur

Karena permasalahan teknis, waktunya diundur menjadi pukul 14.00 s.d. 17.00 WIB
Bagi pengguna jasa yang belum mendaftar, dipersilakan menghubungi Subdit Penyuluhan
dan Publikasi Direktorat PPKC, nomor telepon (021) 4890308 ext. 820 dan 821 dengan Bpk.
Sartono atau Bpk. Sjamsu Rizal, atau via nomor faksimili (021) 4750805, paling lambat pada
hari Kamis tanggal 25 Januari 2007, pukul 14.00 WIB (setiap perusahaan maksimal diwakili oleh 2(dua) orang peserta).
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Jakarta, 23 Januari 2007
Direktur,
ttd
M. Wahyu Purnomo
` NIP 060054842

Selamat Datang dari Administrator

Selamat Datang di Blog PPJK ini.

Blog ini untuk saling membagi pengetahuan masing-masing peserta dalam melaksanakan tugas mereka sehari-hari sebagai Peserta Pengusaha Jasa Kepabeanan.